Berita TerbaruEkonomiJawa Timur

Marak Isu Petugas Koperasi Merah Putih Tidak Digaji, Ini Penjelasannya

132
×

Marak Isu Petugas Koperasi Merah Putih Tidak Digaji, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Hariannews, Sampang – Belakangan ini muncul pemberitaan terkait petugas atau pekerja Koperasi Merah Putih yang disebut tidak menerima gaji atau bekerja secara sukarela.

Menanggapi isu tersebut, kami mengkonfirmasi langsung ke Plt. Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), Evi Heriyati.

Baca Juga : Pemda Sampang Dorong Penggunaan LPG Non-Subsidi untuk ASN, PPPK, DPR, dan Pelaku Usaha

Menurut Evi, pengurus yang bekerja di koperasi mendapatkan honor yang diberikan langsung oleh koperasi itu sendiri.

“Pengurus bekerja di koperasi, yang memberi honor adalah koperasi. Besarannya tergantung hasil rapat anggota,” ujar Evi saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).

Evi menegaskan bahwa mekanisme pemberian honor sepenuhnya ditentukan oleh internal koperasi berdasarkan kesepakatan anggota.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan meminta pihak koperasi untuk lebih transparan dalam komunikasi terkait pengelolaan tenaga kerja.

Baca Juga : Saham HM Sampoerna & Gudang Garam Anjlok, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?

Pihak Diskopindag menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi ini untuk memastikan kepatuhan koperasi terhadap regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan