Hariannews, Sampang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran yang menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPR, serta pelaku usaha seperti pengelola laundry (pinatu), hotel, dan restoran untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Himbauan ini mendorong penggunaan LPG non-subsidi sebagai langkah untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga ASN, PPPK, DPR, dan pelaku usaha diharapkan beralih ke LPG non-subsidi untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan subsidi energi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Bidang Perekonomian gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk pengelola laundry, hotel, dan restoran, untuk segera beralih ke LPG non-subsidi.
“Untuk saat ini, kami fokus memberikan teguran dan himbauan kepada pelaku usaha agar mematuhi kebijakan ini. Kami ingin memastikan transisi dilakukan secara bertahap dan teredukasi,” ujar Abdi Barri.
Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya penggunaan LPG non-subsidi, sekaligus memastikan distribusi LPG 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Pemerintah Sampang berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dengan kebijakan ini demi mendukung efisiensi subsidi energi di daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Sampang berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan akan mengevaluasi langkah selanjutnya guna memastikan kepatuhan serta kelancaran transisi ke LPG non-subsidi.