Tuban.hariannews.id – Sejumlah Jurnalis dari berbagai media berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Tuban, hal itu lantaran adanya informasi mengenai gugatan yang dilayangkan Bashori, SH., selaku kuasa hukum petani Desa Mlangi yang melakukan perjanjian tidak masuk akal, yakni fee 45% untuknya (Bashori, SH.), dan sisanya (55%) untuk Petani Desa Mlangi dan masih dipotong lagi 10% untuk Korlap (Koordinator Lapangan) Bashori, SH. diduga Petani Desa Mlangi diakali oleh oknum Pengacara Bashori, SH,.
Dengan perjanjian fee sukses 45% untuk Bashori, SH., selaku kuasa hukum dari Petani Desa Mlangi, Petani Desa Mlangi merasa dirugikan dan diakali. Gugatan yang dilayangkan Bashori, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, meminta fee 45 % tersebut, lantaran Petani Desa Mlangi tidak terima dengan pemotongan fee yang bersumber dari santunan negara tersebut. Ketidakadilan yang dirasakan Petani Mlangi muncul lantaran Korlap dari pengacara Bashori, SH., yang meminta 10% dari pencairan santunan tersebut, memicu perspektif tersendiri.
Di Pengadilan Negeri Tuban masyarakat Desa Mlangi Tuban digugat oleh Pengacara Bansori, dan diduga pengacara Bansori melakukan tindakan korupsi yang merugikan dan melakukan kebohongan publik terhadap masyarakat Desa Mlangi Tuban.
Bansori sendiri melakukan manipulasi data dari masyarakat yang dirugikan dari 430 lahan yang belum direalisasi hanya 312 lahan, dari lahan tersebut bernilai 37,8 millar.
Dugaan masyarakat Desa Mlangi, Bashori korupsi hingga 17 miliar, disini ada kejanggalan untuk pengukuran lahan yang diduga tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Masyarakat Desa Mlangi sendiri berharap ada titik terang dengan kasus ini. (Zam/Tim Jurnalis)