Berita

Diduga Memalsukan Dokumen Ahli Waris Kades Serta Ketua Pokmas PTSL Sukoanyar Turi Dilaporkan ke Polres Lamongan

706
×

Diduga Memalsukan Dokumen Ahli Waris Kades Serta Ketua Pokmas PTSL Sukoanyar Turi Dilaporkan ke Polres Lamongan

Sebarkan artikel ini

Lamongan.hariannews.id, AQR Kepala Desa (Kades) Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan dan SLK Ketua Pokmas program PTSL Desa Sukoanyar bakal berurusan dengan pihak berwajib.(3/1/24)

Pasalnya Kepala Desa dan Ketua Pokmas Program PTSL Desa Sukoanyar Kecamatan Turi itu dilaporkan oleh dua orang warga ke Polres Lamongan atas dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.

Dalam surat tanda terima laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) nomor : LPM/528/SATRESKRIM/XII/2023/SPKT/Polres Lamongan tanggal 30 Desember 2023, salah satu pelapor, Nurcahyo (57) mengaku terpaksa melaporkan Kepala Desa Sukoanyar bersama Ketua Pokmas S setelah mengetahui jika tanah pekarangan yang di dalam dokumen tanah Desa berupa Leter C atas nama Adjam P Ningsih, yang tak lain adalah ayah kandungnya sudah terbit atas nama Niswatur Rosidah, melalui proses PTSL di desanya tahun 2019.

“Kami baru tau, saat penandatanganan dokumen wakaf ke Masjid awal tahun 2023 karena ada sebagian tanah orang tua yang diwakafkan, tapi sisa tanahnya disertifikatkan atas nama orang lain,” kata Nurcahyo,

Bahkan, lanjut Nurcahyo, sebelum memilih melapor ke Polres, pihaknya sudah berulangkali mendatangi kantor desa untuk meminta konfirmasi perihal terbitnya sertifikat itu.

Namun, kata Nurcahyo, Kades terkesan lempar tangan dan mengaku tidak tahu.

“Kenapa sampai bisa keluar sertifikat atas nama orang lain, padahal tidak ada jual beli atau apapun. Seharusnya kami selaku ahli waris saat pengajuan PTSL dikabari, tapi Kades dan Pokmas tidak memberi tahu apapun,” tanya Nurcahyo.

Sama halnya dengan Nurcahyo. Basuki (64) warga Sukoanyar juga melaporkan Kades dan Pokmas Sukoanyar karena hal yang sama.

Tanah milik orang tuanya juga terbit SHM atas nama orang lain bernama Munasri saat ada PTSL di Desa Sukoanyar.

Sementara itu Kepala Desa Sukoanyar AQR belum bisa dikonfirmasi perihal dugaan pemalsuan dokumen ahli waris dalam PTSL Desa Sukoanyar tahun 2023.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata membenarkan adanya laporan tersebut dan masih dalam penyelidikan.

“Ya, benar laporan sudah diterima dan masih dalam lidik,” kata AKP I Made, saat dikonfirmasi.

 

Zam

Tinggalkan Balasan