Daerah

Salah Satu Perangkat Desa Dateng Kecamatan Laren Di Isukan Bertindak Premanisme Kades Tidak Bisa Dikonfirmasi

904
×

Salah Satu Perangkat Desa Dateng Kecamatan Laren Di Isukan Bertindak Premanisme Kades Tidak Bisa Dikonfirmasi

Sebarkan artikel ini

Lamongan.hariannews.id

Seorang warga desa Dateng Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan AM memberikan informasi kepada awak media bahwa masyarakat Desa Dateng akan mengadakan demo ke Kantor Kecamatan Laren, 16/11/2023.

Pasalnya ada salah satu Perangkat Desa yaitu Kasi Kesejahteraan Mhb N yang diduga melakukan aksi premanisme.

Kurang lebih 30 awak media sudah berkumpul di sekitar Kantor Kecamatan Laren untuk meliput aksi penyampaian aspirasi warga desa Dateng. Akan tetapi ditunggu sampai beberapa menit dari yang direncanakan, satupun pendemo tidak ada yang datang.

Setelah konfirmasi di Polsek Laren, justru pihak Polsek tidak mengetahui adanya aksi karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,
Sedangkan Camat Laren sedang menghadiri acara di DPRD Lamongan.

Sekira pukul 09.30 WIB awak media menuju ke Desa Dateng Bermaksud untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan Kasi Kesra, dan ingin kejelasan spesifikasinya sehingga dikatakan premanisme pada Mhb N.

Akan tetapi sampai di Balai Desa sekira pukul 10.20 WIB Balai Desa dalam keadaan tertutup demikian pintu gerbangnya, padahal saat itu kantor pelayanan seharusnya masih aktif.

Beberapa awak mediapun ingin menggali informasi ke rumah Kepala Desa Dateng Imqori, S.Pd I yang sebelumnya menyetujui untuk bertemu ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah di rumah Kades beberapa awak media merasa kecewa, karena Kades tidak berada di rumah “Baru saja keluar” kata seorang wanita ketika ditanya keberadaan Kades.

Saat dihubungi melalui WA tidak ada jawaban dan diduga ponsel Kades tidak diaktifkan. Hingga pukul 11.30 WIB ada informasi jika kantor Desa dibuka oleh Kasi Pemerintahan.

Dari keterangan Kasipem Eko Aji Saputro .menjelaskan bahwa memang Kasi Kesra tersebut kurang kooperatif menjalankan tugasnya “Bahkan sering tidak masuk, sampai kami menemui di rumahnya barangkali dia (Kasi Kesra) malu karena sudah lama tidak masuk” ucapnya.

“Terkait tuduhan masyarakat tentang premanisme, mohon maaf kami tidak tahu, karena kami menjalankan tugas sesuai poksi. Kadeslah yang lebih tahu tentang hal itu” paparnya.

Dari pengamatan awak media di Balai Desa Dateng tidak ditemukan banner informasi APB Desa “Dulu pernah dipasang, tapi baru 10 hari sudah hilang tidak tahu siapa yang melepas” ujar Kasipem.

Padahal pemasangan informasi tersebut sudah diarur . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 11 ayat (1) huruf a “bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan”.

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf f berbunyi “melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme” kemudian huruf p berbunyi “memberikan informasi kepada masyarakat Desa”. Diatur juga dalam Pasal 27 huruf d yang menyebutkan “memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan “Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”.

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa

Pasal 10 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dinyatakan “Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”. Selanjutnya di Ayat (2) berbunyi “Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Pada Ayat (3) berbunyi “Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat” dan Ayat (4) berbunyi “Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya”.

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Pasal 72 ayat (1) menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Zam

Tinggalkan Balasan