Lamongan.harinnews.id, Dugaan adanya proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Cungkup Kecamatan pucuk Kabupaten Lamongan, yang dikerjakan secara kontaktual, bersumber dana alokasi khusus (APBN) sebesar Rp. 2.240.913.510,00 anggaran tahun 2023, pasalnya, pembangunan tembok penahan tanah (TPT) diduga mengunakan pasir Bengawan. (18/9/23)
Dikatakan salah seorang warga, yang enggan disebut namanya mengatakan lucu dan aneh melihat pembangunan TPT bahan material jenis pasir yang digunakan untuk pemasangan batu kali memakai pasir begawan(Pasir urug) “Bagaimana bangunan TPT tersebut bisa kuat dan bagus kualitasnya dan kalau menurut saya bangunan tersebut nantinya kurang bagus seharusnya pihak pelaksana kegiatan yang dikedepankan mutu dan kualitasnya” ucapnya.
“Dalam pelaksanaan pembangunan agar masyarakat bisa merasa puas dengan adanya pembangunan TPT ini, yang menjadi persoalan dan pertanyaan kami sebagai masyarakat yang awam apakah pasir bengawan diperbolehkan untuk segala macam pembangunan” ungkapnya.
Dan sesuai dengan pantauan hariannews.id proyek tersebut tanpa adanya papan informasi, hal ini sudah melanggar aturan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik, Serta peraturan Presiden (Perpres) nomer 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomer 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, sampai pemberitaan ini ditayangkan, Dd selaku pelaksana sulit untuk di temui dan mintai keterangannya.