Daerah

Demo Pemilik Surat Ijo Tuntut Jadi SHM

1065
×

Demo Pemilik Surat Ijo Tuntut Jadi SHM

Sebarkan artikel ini

Surabaya.hariannews.id

Kantor Balai Kota Surabaya ramai didatangi ratusan pemilik surat ijo pada Selasa (15/08/2023) siang, mereka menuntut agar surat ijo menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).

Salah satu pendemo yang berasal dari Peneleh Surabaya Mulyadi secara tegas menolak wacana peralihan surat ijo menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengolahan Lahan (HPL) intinya minta surat ijo menjadi SHM.

“Hari ini sangat jelas menolak HGB diatas HPL , karena HPL itu bermasalah, cacat hukum, cacat adminitrasi, HPL merupakan tanah negara, karena tanah negara Pemkot tidak boleh menyewakan apalagi menjual belikan itu melanggar peraturan perundang undangan terutama perundangan agraria ” kata Mulyadi (15/08/2023)

“Kita menyewa atas dasar perda IPT (Ijin Pemakaian Tanah) tapi kita juga disuruh bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) karena itu tanah negara maka kami boleh mengurusnya menjadi SHM langsung ke BPN dengan peraturan negara bukan Pemkot, karena itu semua Perda yang mengatur IPT kami anggap tidak sah dan tidak legal” tandasnya

Menanggapi protes surat ijo dengan pendemo yang tak kunjung selesai Eri Cahyadi Walikota Surabaya menegaskan tidak akan bisa mengabulkan SHM sesuai permintaan pendemo sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah, karena lahan surat ijo merupakan aset pemerintah.

Sudah kita lakukan mengirim surat pelepasan (Lahan) yang sampai 200 meter persegi dengan tidak ada nilai bisa jadi SHM ternyata tidak boleh karena aset negara

Eri Cahyadi meminta semua pemilik surat ijo menjalankan aturan sebagaimana mestinya dan tidak lagi dipermasalahkan.

“Itu harus ada sewa kalau dilepaskan, harus ada ganti rugi sesuai appraisal atau bisa SHM, tapi PP diubah, itupun tidak mungkin karena PP dibuat untuk mengamankan aset negara” jelasnya

“Ewalikota Surabaya Eri Cahyadi sedang berusaha menurunkan tarif retribusi yang harus dibayarkan warga pemilik surat ijo anyar Rp 275 – Rp 500 permeter persegi.
Itu untuk membayar atau mengikat tanah HGB diatas HPL misal 500 rupiah kali 100 meter persegi setahun kan cuman 10.000” imbuhnya.

Usulan itu menindak lanjuti surat Menteri Agraria dan Tata Ruang agar pembayaran retribusi dibuat serendah rendahnya.

(ISL)

Tinggalkan Balasan